Pajang Foto Telanjang Korban di Medsos, Pria Asal Buntalan Pasuruan Resmi Dilaporkan ke Polres

Kriminal 19 Aug 2026 08:00 2 min read 75 views By Editor Delis

Share berita ini

Pajang Foto Telanjang Korban di Medsos, Pria Asal Buntalan Pasuruan Resmi Dilaporkan ke Polres
Pasuruan, 19 Agustus 2026, sumbanewa.site, Jagat media sosial warga Pasuruan dihebohkan ulah seorang pria asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Ke...

Pasuruan, 19 Agustus 2026, sumbanewa.site, Jagat media sosial warga Pasuruan dihebohkan ulah seorang pria asal Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati. Ia resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan atas dugaan penyebaran foto dan video telanjang seorang wanita tanpa izin.

 

 

Laporan itu disampaikan korban berinisial *S* melalui kuasa hukumnya dari LBH Mukti Pajajaran, *Akhmad Subekhan, S.H.* dan *Anderias Wuisan, S.H.*, pada *7 Juli 2026*.

 

 

Kasus ini terungkap pada Juli 2026 lalu. Saat membuka salah satu aplikasi media sosial, korban mendapati foto dirinya dalam kondisi tanpa busana terpampang di galeri akun media sosial milik terlapor yang juga warga Buntalan.

 

 

"Korban sangat syok, terpukul, dan sempat malu keluar rumah karena beban sanksi sosial di lingkungan. Korban menegaskan tidak pernah memberi izin kepada siapa pun untuk menyebarkan dokumentasi pribadinya," ujar Akhmad Subekhan, S.H.

 

 

Merasa harga diri dan kehormatannya dicemarkan, korban kemudian melapor ke pihak berwajib. Dalam laporan tersebut, korban menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerugian moral, pencemaran nama baik, serta trauma psikologis yang dialami.

 

 

Pihak LBH Mukti Pajajaran mengapresiasi langkah cepat Polres Pasuruan dalam merespons aduan. 

 

 

"Kami apresiasi kinerja penyidik yang tanggap. Kami mendesak agar segera memeriksa akun media sosial terlapor, melacak waktu pengunggahan, dan membongkar dari mana pelaku mendapatkan materi tersebut," kata Anderias Wuisan, S.H.

 

 

Kuasa hukum juga meminta agar proses hukum berjalan profesional dan tidak mandek di tengah jalan. Pelaku diharapkan dapat dijerat dengan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di tengah pemberlakuan aturan hukum baru. Sejak *2 Januari 2026*, penyebaran konten asusila atau pornografi tanpa persetujuan korban di ruang digital telah diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, dengan ancaman sanksi pidana yang berat.

 

 

Saat ini proses penyelidikan masih berjalan di Polres Pasuruan. Penyidik tengah mengumpulkan bukti digital dan mendalami asal-usul foto serta video tersebut. 

 

 

Pihak terlapor dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut hingga kasus ini memiliki pembuktian sah di pengadilan.

 

Nur hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles