Setahun Pasca PHK, Pesangon Belum Tuntas: Mantan Karyawan PT Kasa Husada Mengadu ke DPRD Jatim

Terkini 02 Sep 2026 20:22 6 min read 10 views By Editor Delis

Share berita ini

Setahun Pasca PHK, Pesangon Belum Tuntas: Mantan Karyawan PT Kasa Husada Mengadu ke DPRD Jatim
Surabaya, 2 September 2026, Sumbanews.site, Persoalan hak ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan perusahaan yang terafiliasi dengan Badan...

Surabaya, 2 September 2026, Sumbanews.site, Persoalan hak ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan perusahaan yang terafiliasi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur.

 

 Sejumlah mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim mendatangi Anggota DPRD Jawa Timur Komisi C, H. Fuad Bernardi, S.Kom., M.MT., untuk menyampaikan keluhan terkait pesangon dan kekurangan pembayaran gaji yang menurut mereka hingga kini belum terselesaikan.

 

Para mantan karyawan mengaku telah menunggu cukup lama untuk mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka. Pesangon disebut belum diterima sekitar satu tahun setelah mereka mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara persoalan kekurangan pembayaran gaji diklaim berkaitan dengan periode kurang lebih tiga tahun.

 

Kondisi tersebut mendorong para mantan karyawan membawa persoalan itu ke berbagai jalur, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

 

Perkara perselisihan hubungan industrial tersebut diketahui telah memperoleh putusan dari PHI Surabaya. Namun proses penyelesaian belum berakhir karena pihak perusahaan masih menempuh upaya hukum kasasi.

 

Artinya, para mantan karyawan masih harus menunggu hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.

 

Mengadu ke DPRD, Berharap Ada Jalan Keluar

 

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, para mantan karyawan memilih menyampaikan aspirasi kepada DPRD Jawa Timur.

 

Pertemuan dengan Fuad Bernardi menjadi ruang bagi para mantan pekerja untuk menyampaikan langsung persoalan yang selama ini mereka hadapi, sekaligus meminta pandangan mengenai kemungkinan langkah yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan hak mereka.

 

Namun dalam pertemuan tersebut, muncul fakta bahwa DPRD Jawa Timur memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi langsung terhadap persoalan internal perusahaan BUMD maupun anak perusahaan BUMD.

 

Fuad menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan dapat memberikan rekomendasi. Sementara kewenangan dalam pengelolaan BUMD berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pihak eksekutif.

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap harus mendapat ruang dan perhatian.

 

Fuad kemudian mendorong para mantan karyawan untuk menempuh jalur resmi dengan menyampaikan surat kepada Gubernur atau Wakil Gubernur Jawa Timur guna meminta audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Langkah tersebut dinilai penting mengingat PT Kasa Husada Wira Jatim merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU).

 

Persoalan Anak BUMD, Siapa yang Bertanggung Jawab?

 

Persoalan yang disampaikan para mantan karyawan ini juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai tata kelola perusahaan yang berada dalam lingkaran BUMD.

 

Ketika mantan karyawan mengaku masih memperjuangkan hak pesangon dan kekurangan pembayaran gaji, sementara proses hukum berjalan cukup panjang, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana langkah konkret yang telah dan akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Tidak hanya menyangkut hubungan antara pekerja dan perusahaan, persoalan ini juga berpotensi menjadi perhatian publik karena PT Kasa Husada memiliki keterkaitan dengan perusahaan BUMD.

 

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah opsi yang dapat menjadi bagian dari upaya penyehatan kondisi keuangan perusahaan.

 

Setidaknya terdapat dua wacana yang mencuat.

 

Pertama, penjualan saham PT Kasa Husada yang terdapat pada PT Adi Graha Wira Jatim.

 

Kedua, kemungkinan adanya penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Kedua opsi tersebut menjadi pembahasan karena diharapkan dapat membantu memperbaiki kondisi keuangan PT Kasa Husada sekaligus membuka peluang penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan.

 

Namun, masing-masing opsi tentu membutuhkan kajian dan mekanisme yang jelas.

 

Penjualan Saham Pernah Disarankan dalam Pembahasan Pansus

 

Terkait opsi penjualan saham, Fuad menjelaskan bahwa dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) sebelumnya, langkah penjualan saham PT Kasa Husada di PT Adi Graha Wira Jatim pernah dianjurkan untuk dipertimbangkan.

 

Namun, langkah tersebut harus benar-benar diarahkan untuk tujuan penyehatan keuangan perusahaan.

 

Pertanyaannya kemudian, sejauh mana rekomendasi dan pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti?

 

Hal itu menjadi salah satu poin yang dinilai penting untuk mendapatkan kejelasan, terutama apabila penjualan aset atau saham memang dipandang sebagai salah satu jalan keluar bagi kondisi keuangan perusahaan.

 

Penyertaan Modal Dipertanyakan, Jangan Sampai Dana Publik Tanpa Kepastian

 

Sementara itu, wacana penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Jawa Timur.

 

Fuad mengaku masih memiliki pertimbangan dan keraguan terkait mekanisme maupun efektivitas penyertaan modal tersebut.

 

Menurutnya, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan penyertaan modal kepada PT PWU sebagai BUMD induk, maka harus ada kejelasan mengenai bagaimana dana tersebut nantinya dapat dialokasikan kepada PT Kasa Husada.

 

Jangan sampai, penyertaan modal yang bersumber dari kebijakan pemerintah hanya berhenti pada penambahan dana, tetapi tidak memberikan dampak nyata terhadap perbaikan perusahaan maupun penyelesaian kewajiban kepada para pekerja.

 

Karena itu, Fuad menekankan pentingnya kejelasan mengenai peruntukan dana, mekanisme pengawasan, serta indikator keberhasilan.

 

Hal tersebut menjadi penting agar setiap kebijakan yang menggunakan dana publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

 

Jika penyertaan modal nantinya menjadi pilihan, publik tentu berhak mengetahui untuk apa dana tersebut digunakan dan bagaimana pemerintah memastikan dana tersebut mampu memberikan solusi terhadap persoalan yang selama ini terjadi.

 

Mantan Karyawan Buka Perspektif Lain bagi DPRD

 

Pertemuan dengan para mantan karyawan juga disebut memberikan perspektif baru bagi Fuad.

 

Selama ini, DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan lebih banyak memperoleh informasi mengenai kondisi perusahaan dari jajaran direksi maupun komisaris.

 

Sementara, suara dari mantan karyawan memberikan gambaran lain mengenai persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan.

 

Menurut Fuad, aspirasi langsung dari mantan pekerja penting untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh.

 

Sebab, kondisi sebuah perusahaan tidak hanya dapat dilihat dari laporan manajemen, tetapi juga dari pengalaman pihak-pihak yang pernah bekerja dan mengalami langsung dinamika di dalam perusahaan.

 

Hormati Proses Hukum, Tapi Penyelesaian Tidak Boleh Berlarut-larut

 

Fuad menegaskan bahwa proses hukum yang saat ini sedang berjalan harus tetap dihormati.

 

DPRD Jawa Timur tidak dapat dan tidak boleh mencampuri independensi proses peradilan.

 

Namun di sisi lain, proses hukum yang berjalan tidak menutup ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola BUMD dan anak perusahaan BUMD sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

 

Aspirasi para mantan karyawan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Kini, perhatian tertuju kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan langkah penyelesaian.

 

Para mantan karyawan berharap persoalan yang telah berlangsung cukup lama tidak hanya berhenti pada pertemuan dan diskusi.

 

Mereka menginginkan adanya langkah nyata serta kepastian mengenai penyelesaian hak-hak yang mereka perjuangkan.

 

Pertemuan dengan DPRD Jawa Timur pun ditutup dengan dorongan agar para mantan karyawan segera mengajukan audiensi secara resmi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Namun persoalan yang kini menjadi perhatian adalah seberapa cepat langkah tersebut akan mendapat respons dan apakah akan melahirkan solusi konkret.

 

Sebab bagi para mantan karyawan, perjuangan ini bukan semata persoalan administrasi perusahaan, melainkan menyangkut kepastian atas hak-hak yang menurut mereka hingga saat ini masih belum terpenuhi.

 

Publik pun menunggu langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan manajemen perusahaan dalam menjawab persoalan tersebut secara terbuka, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pewarta: Nur hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles