Menunggu arahan Inspektur Sidoarjo untuk penentuan jenis audit, LIRA tegaskan bakal terus kawal kasus dari Kejari.

Politik 10 Aug 2026 12:31 3 min read 42 views By Editor Delis

Share berita ini

Menunggu arahan Inspektur Sidoarjo untuk penentuan jenis audit, LIRA tegaskan bakal terus kawal kasus dari Kejari.
Sidoarjo, Sumbanews.site,  Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, memasuki...

Sidoarjo, Sumbanews.site,  Penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Inspektorat Kabupaten Sidoarjo menyatakan telah menyelesaikan tahap telaah awal terhadap berkas dokumen yang dikirimkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

 

 

Perkembangan tersebut terungkap saat audiensi antara Inspektorat Sidoarjo dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo di Kantor Inspektorat Sidoarjo, Senin (10/8/2026).

 

 

Mekanisme dan SOP Inspektorat

Dalam pertemuan tersebut, tim auditor Inspektorat menjelaskan bahwa hasil telaah dokumen telah selesai diproses dan diserahkan kepada pimpinan. Keputusan mengenai langkah pemeriksaan berikutnya kini berada di tangan Inspektur Kabupaten Sidoarjo.

 

 

Perwakilan auditor Inspektorat Sidoarjo, Irson, menyampaikan bahwa seluruh dokumen dari Kejari—termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat permohonan resmi tertanggal 2 Juni 2026—telah dipelajari secara terperinci.

 

 

Ia menegaskan, proses tersebut harus melalui tahapan pemeriksaan administratif dan substansi, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

 

“Dari telaah ini akan terlihat apakah ada ketidaksesuaian dengan aturan. Kemudian ditentukan apakah perlu audit investigasi, audit PKKN, atau Audit dengan Tujuan Tertentu (ADTT),” ujar Irson di hadapan perwakilan LSM LIRA.

 

 

Irson menambahkan, pihaknya tidak bisa serta-merta langsung melakukan audit PKKN tanpa tahapan awal, terlebih Inspektorat juga harus menyesuaikan dengan antrean penanganan beberapa pengaduan dan pemeriksaan lain yang sedang berjalan.

 

 

LSM LIRA Tegaskan Pengawalan Kasus

Langkah transparan Inspektorat Sidoarjo ini mendapat apresiasi dari LSM LIRA Sidoarjo selaku pihak yang turut mengawal pengusutan dugaan penyimpangan dana Desa Ngaban tersebut.

 

 

Perwakilan LIRA Sidoarjo, Joko, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penjelasan langsung dan mematuhi alur koordinasi yang sedang ditempuh aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

 

 

“Kami sudah bertemu dengan pihak Inspektorat dan mendapatkan penjelasan mengenai proses yang sedang berjalan. Dari penjelasan tersebut, kami melihat penanganannya dilakukan secara prosedural,” ungkap Joko.

 

 

Joko menekankan bahwa surat dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo sudah bergulir sejak awal Juni. Oleh karena itu, LIRA berkomitmen untuk terus memantau perkembangannya hingga ada kepastian hukum.

 

 

“Kami mengapresiasi kerja Inspektorat dan akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan penanganan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

 

 

Menanti Tentukan Langkah Akhir

Dengan selesainya tahap telaah awal, kini keputusan berada di tangan pimpinan Inspektorat Sidoarjo untuk menentukan opsi penanganan—apakah melalui Audit PKKN, Audit Investigasi, atau ADTT.

 

 

Sinergi dan koordinasi intensif antara Inspektorat dan Kejari Sidoarjo diharapkan dapat memastikan penanganan kasus penyimpangan keuangan Desa Ngaban berjalan secara objektif, transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Rilis/Jurnalis: Nur Hasan

Editor: (Redaksi)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles