Diduga Diminta Setor Satu Bulan Gaji untuk Sertifikasi, Kasek SMAN 1 Sirombu Bantah: “Itu Fitnah”

Politik 09 Aug 2026 20:01 6 min read 60 views By Editor Delis

Share berita ini

Diduga Diminta Setor Satu Bulan Gaji untuk Sertifikasi, Kasek SMAN 1 Sirombu Bantah: “Itu Fitnah”
Nias Barat, Sumbanews.site, Dugaan adanya permintaan uang kepada guru dalam proses pengurusan sertifikasi pendidik mencuat di SMAN 1 Sirombu, Kab...

Nias Barat, Sumbanews.siteDugaan adanya permintaan uang kepada guru dalam proses pengurusan sertifikasi pendidik mencuat di SMAN 1 Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Informasi yang beredar menyebut setiap guru diduga diminta menyerahkan uang sebesar satu bulan gaji kepada pihak sekolah dengan alasan berkaitan dengan pemenuhan kelengkapan sertifikasi.

 

 

Dugaan tersebut mencuat melalui unggahan akun Facebook Ical Noedi di grup Boby Nasution For Sumut 1, Jumat (7/8/2026).

 

 

Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya dugaan kewajiban bagi guru untuk memberikan “jatah satu bulan gaji penuh” apabila ingin memperoleh “les” yang disebut berkaitan dengan persyaratan sertifikasi.

 

 

“Dia memaksa dan mewajibkan setiap guru memberikan jatah 1 bulan gaji penuh kepadanya jika ingin mendapatkan les cukup sebagai syarat sertifikasi. Yang tidak memberikan, tidak akan diberikan les.”

 

 

Unggahan itu kemudian menjadi perhatian publik. Persoalan utamanya bukan hanya mengenai benar atau tidaknya permintaan tersebut, tetapi juga menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: apakah benar ada pungutan atau pembayaran tertentu yang dibebankan kepada guru dalam proses yang berkaitan dengan sertifikasi pendidik di SMAN 1 Sirombu?

 

 

Kepala Sekolah Membantah

Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi menghubungi Kepala SMAN 1 Sirombu, Enonia Hia, melalui WhatsApp pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 09.09 WIB.

 

 

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan satu bulan gaji kepada guru tersebut, Enonia Hia membantahnya.

“Itu tidak benar. Itu fitnah,” ujarnya.

 

 

Redaksi kemudian berupaya meminta penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme yang dimaksud dalam unggahan tersebut, termasuk apa yang disebut sebagai “les”, siapa yang memberikan, apakah terdapat pembayaran dari guru, serta apakah ada ketentuan resmi sekolah terkait hal tersebut.

 

 

Namun, kepala sekolah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sebaliknya, ia meminta agar persoalan tersebut tidak diberitakan.

 

 

“Tidak perlu saya tanggapi. Tidak ada gunanya... maaf saya tidak mau untuk diberitakan untuk mengimbangi berita bodong.”

 

 

Pada pesan berikutnya, Enonia kembali menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan mengenai dirinya.

“Jadi tidak perlu dibuat berita-berita apapun tentang saya.”

Ia bahkan menegaskan:

“Jangan pernah dan jangan dicoba. Ini kata saya.”

 

 

Dengan demikian, posisi kepala sekolah dalam pemberitaan ini telah disampaikan secara tegas: ia membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme “les”, ada atau tidaknya pembayaran dari guru, serta dasar atau ketentuan yang disebut dalam unggahan tersebut.

 

 

Sertifikasi Pendidik Harus Objektif, Transparan dan Akuntabel

Dugaan ini menjadi penting untuk diklarifikasi karena sertifikasi pendidik merupakan bagian dari proses profesionalisasi guru yang memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri.

 

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

 

 

UU tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan.

 

 

Pada 2026, pemerintah juga menjalankan program penjaringan guru tertentu yang belum bersertifikat pendidik untuk memperoleh kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), dengan proses yang melibatkan pendataan, pendaftaran, verifikasi, dan seleksi administrasi.

 

 

Karena itu, jika benar terdapat pungutan atau permintaan pembayaran kepada guru yang dikaitkan dengan proses sertifikasi, persoalan tersebut layak mendapat penjelasan resmi: apa dasar pembayaran tersebut, siapa yang menetapkan, kepada siapa uang diserahkan, untuk keperluan apa, serta apakah pembayaran tersebut merupakan ketentuan resmi dalam proses sertifikasi atau tidak.

 

 

Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar sebagaimana bantahan kepala sekolah, maka klarifikasi yang lebih rinci dari pihak sekolah maupun instansi pembina juga penting agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat dan kalangan guru.

 

 

Bukan Sekadar Bantahan, Publik Menunggu Klarifikasi Resmi

Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan “tidak benar” atau “fitnah”. Sebab, tudingan yang beredar menyangkut proses administrasi dan profesionalitas guru serta menyebut adanya nominal yang sangat spesifik, yakni satu bulan gaji.

 

 

Jika informasi tersebut keliru, publik tentu berhak mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Begitu pula jika terdapat kegiatan tambahan, bimbingan, pelatihan, les, atau bentuk layanan lain yang memang dilakukan untuk membantu guru memenuhi persyaratan tertentu, maka mekanisme, dasar pelaksanaan, biaya, pengelola, serta pertanggungjawabannya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

 

 

Dengan begitu, persoalan dapat diuji berdasarkan dokumen, mekanisme resmi, dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan klaim pihak yang menuduh maupun bantahan pihak yang dituding.

 

 

Kepala Sekolah Keberatan Diberitakan, Redaksi Tetap Menjalankan Fungsi Konfirmasi

Keberatan Kepala SMAN 1 Sirombu terhadap pemberitaan telah dicatat dan dimuat secara utuh sebagai bagian dari keberimbangan.

 

 

Namun, keberatan terhadap pemberitaan tidak dengan sendirinya menghapus kepentingan publik untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

 

 

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan ruang bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. UU tersebut juga masih berstatus berlaku.

 

 

Dalam konteks ini, redaksi tetap berkewajiban melakukan verifikasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi. Kesempatan tersebut telah diberikan kepada Kepala SMAN 1 Sirombu.

 

 

Adapun apakah dugaan tersebut benar atau tidak, bukan ditentukan oleh pemberitaan semata, melainkan harus diuji melalui fakta, dokumen, keterangan pihak-pihak terkait, dan apabila diperlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

 

 

Dinas Pendidikan Diminta Tidak Diam

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, yang membawahi wilayah Nias Selatan dan Nias Barat, terkait dugaan tersebut.

 

 

Instansi pembina pendidikan di wilayah tersebut dinilai penting memberikan penjelasan, terutama mengenai apakah terdapat ketentuan resmi yang memperbolehkan atau mewajibkan guru membayar sejumlah uang dalam proses yang berkaitan dengan sertifikasi pendidik.

 

 

Jika tidak ada ketentuan demikian, masyarakat dan para guru tentu perlu mendapatkan penegasan agar tidak muncul praktik pembayaran yang mengatasnamakan proses sertifikasi.

 

 

Sebaliknya, apabila terdapat kegiatan atau layanan tertentu yang memang membutuhkan biaya, Dinas Pendidikan perlu menjelaskan dasar hukumnya, mekanisme pembiayaan, pihak yang berwenang menarik biaya, serta bentuk pertanggungjawabannya.

 

 

Publik Menunggu Fakta

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan antara seorang kepala sekolah dengan pihak yang mengunggah tudingan di media sosial.

 

 

Ada kepentingan yang lebih besar, yakni transparansi pengelolaan layanan pendidikan dan perlindungan terhadap guru dari kemungkinan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.

 

 

Untuk itu, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SMAN 1 Sirombu, para guru, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII, maupun pihak lain yang memiliki informasi atau dokumen relevan untuk memberikan klarifikasi.

 

 

Redaksi menegaskan bahwa dugaan permintaan satu bulan gaji tersebut masih merupakan tudingan yang belum terbukti. Bantahan Kepala SMAN 1 Sirombu telah dimuat secara jelas. Kebenaran mengenai ada atau tidaknya permintaan uang tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan fakta dan pemeriksaan pihak yang berwenang.

(Deni Zega)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles