Terbukti Mengedarkan Narkoba Seberat bruto 56,13 kg, Terdakwa Asal Mandailing Natal Divonis, 20. Tahun Penjara

Terkini 29 Jul 2026 23:44 2 min read 60 views By Editor Delis

Share berita ini

Terbukti Mengedarkan Narkoba Seberat bruto 56,13 kg, Terdakwa Asal Mandailing Natal Divonis, 20.  Tahun Penjara
Medan, Sumatera Utara, sumbanews.site, Seorang Pria inisial HG ,warga kabupaten Mandailing Natal telah terbukti bersalah jadi pengedar narkoba seberat...

Medan, Sumatera Utara, sumbanews.site, Seorang Pria inisial HG ,warga kabupaten Mandailing Natal telah terbukti bersalah jadi pengedar narkoba seberat 56,13 kg, Divonis di Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 20 tahun penjara dan bayar 

denda sebesar Rp 1 Millyar.Rabu,(29/07/2026).

 

 

 

Terdakwa HG adalah warga Desa Huta Rimbaru, kecamatan Panyabungan, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

 

 

Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Medan,Eliyurita membacakan putusan yang menyebutkan bahwa terdakwa dihukum 20 tahun penjara dan bayar denda sebesar Rp 1 milyar.

 

 

" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Gunawan dengan pidana penjara selama 20 tahun dan bayar denda sebesar Rp 1 milyar ,subsider 190 hari penjara ," demikian amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua , Eliyurita pada Rabu,29 Juli 2026

 

 

Hakim ketua menjelaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana narkoba sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Jaksa penuntut umum (JPU).

 

 

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa membuat keresahan masyarakat dan merusak generasi bangsa.

 

 

" Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga " terang Eliyurita.

 

 

Setelah mendengar putusan tersebut,Hendra yang diwakili oleh kuasa hukum mengatakan bahwa akan mengajukan banding . Kemudian disusul oleh Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Belawan,Nurliza .F br Angkat didampingi Sinta Ayu Lestari yang juga menyatakan banding.

 

 

Walaupun demikian, putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya bahwa Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa hukuman penjara seumur hidup, karena Jaksa penuntut umum menilai perbuatan HG telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer.

 

Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles