Polres Pasuruan Ungkap Dua Kasus Sabu di Gempol-Pandaan, Tiga Orang Diamankan
Pasuruan, 22 Agustus 2026, sumbanews.site, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam dua perkara yang terjadi di Kecamatan Gempol dan Pandaan, polisi mengamankan tiga orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 56,324 gram.
Pengungkapan pertama berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IMR (45), warga setempat.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh penyidik setelah sebelumnya mengamankan sejumlah pelaku narkotika. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga petugas mendapatkan identitas serta keberadaan IMR.
Saat tersangka diketahui sedang dalam perjalanan untuk bekerja, petugas melakukan penghentian dan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua paket yang diduga berisi sabu.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke kediaman IMR. Saat kamar tersangka digeledah, polisi kembali menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.
Dari keseluruhan pengungkapan di Gempol, petugas mengamankan 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Polisi turut menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, serta satu unit telepon seluler.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dari kamar kos yang ditempati AFK, polisi menemukan 22 paket sabu dengan total berat 37,743 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket berukuran besar yang diduga akan dipecah serta 20 paket lainnya yang sudah dikemas dalam ukuran lebih kecil.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan di lokasi, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan FO (24), perempuan asal Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
FO diduga memiliki peran dalam transaksi dengan menerima pembayaran dari pembeli sabu dan meneruskannya kepada pemasok. Berdasarkan informasi tersebut, petugas mendatangi rumah FO dan mengamankannya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menemukan satu kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,158 gram.
Selain narkotika, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari perkara Pandaan, antara lain dua timbangan elektrik, tiga telepon seluler, sekop, dompet, serta plastik klip.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika.
«“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.»
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
«“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.»
Dengan dua perkara tersebut, total sabu yang berhasil diamankan polisi mencapai 56,324 gram. Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Untuk perkara IMR, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara AFK dan FO dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga tersangka terancam hukuman berat sesuai pasal yang dikenakan. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Nur Hasan
Related Articles