Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas

Terkini 31 Aug 2026 13:44 3 min read 24 views By Editor Delis

Share berita ini

Pemerhati Hukum Pidana Minta Pelaku Kerusuhan Usai Aksi Damai Diproses Tegas
Jakarta, Sumbanews.site, Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, meminta aparat penegak hukum memproses seca...

Jakarta, Sumbanews.site, Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan kerusuhan maupun pengrusakan setelah kegiatan penyampaian pendapat secara damai di sekitar Gedung DPR berakhir, 31 Agustus 2026

 

Edi mengecam tindakan yang dinilai mencederai jalannya aksi penyampaian pendapat yang sebelumnya berlangsung secara damai.

 

«“Kita minta kelompok perusuh yang diamankan Polda Metro Jaya diproses secara hukum. Jika terbukti melakukan tindak pidana, berikan hukuman tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Edi Hasibuan di Jakarta.»

 

Menurut Edi, munculnya kelompok yang melakukan kerusuhan setelah massa aksi damai meninggalkan lokasi perlu diusut secara menyeluruh. Aparat, kata dia, juga perlu mendalami kemungkinan adanya pihak tertentu yang menggerakkan atau memanfaatkan situasi untuk menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban.

 

«“Kita minta ini harus diusut tuntas. Jangan sampai aksi penyampaian pendapat yang semula damai justru ditunggangi pihak tertentu untuk memancing kerusuhan,” tegas Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.»

 

Edi menilai, dalam pengamanan kegiatan penyampaian pendapat, aparat kepolisian telah berupaya mengedepankan pendekatan humanis agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif.

 

Namun, ia menyayangkan adanya kelompok yang kemudian melakukan tindakan kerusuhan dan pengrusakan setelah aksi berlangsung.

 

Soroti Keterlibatan Anak

 

Edi juga menyoroti data kepolisian yang menyebut sebanyak 323 orang diamankan, dengan 160 orang di antaranya merupakan anak-anak.

 

Menurutnya, keterlibatan anak-anak dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan harus menjadi perhatian serius. Ia meminta aparat menelusuri bagaimana anak-anak tersebut bisa berada di lokasi dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.

 

“Ini perlu ditelusuri secara serius. Jangan sampai anak-anak hanya menjadi korban atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa kelompok yang diamankan diduga datang ke sekitar Gedung DPR dengan tujuan mengganggu keamanan dan ketertiban.

 

Sejumlah video yang beredar juga memperlihatkan adanya aksi pelemparan barang ke arah petugas yang sedang memberikan pelayanan pengamanan.

 

Edi meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan dan mengungkap peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang ditemukan.

 

«“Kita minta identitas kelompok perusuh ini dibuka kepada publik seluas-luasnya. Yang terpenting, peran masing-masing pihak harus diungkap secara jelas agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujar dosen pascasarjana tersebut.»

 

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara tertib dan damai serta tidak boleh disertai tindakan kekerasan, pengrusakan, maupun perbuatan yang mengganggu keamanan dan merugikan masyarakat.

 

«“Jangan sampai hak menyampaikan pendapat yang dijamin oleh undang-undang justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kekerasan dan menciptakan kerusuhan,” pungkasnya.»

 

Nur hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles