Melanggar Aturan Dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Tapanuli Utara, Tiga Orang Dipecat Dan Satu Orang Turun Pangkat

Terkini 29 Jul 2026 05:32 2 min read 58 views By Editor Delis

Share berita ini

Melanggar Aturan Dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Tapanuli Utara, Tiga Orang Dipecat Dan Satu Orang Turun Pangkat
Tapanuli Utara, Sumatera Barat, sumbanews.site, Telah ditemukan Empat Orang oknum Pegawai di Lingkungan Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara yang...

Tapanuli Utara, Sumatera Barat, sumbanews.site, Telah ditemukan Empat Orang oknum Pegawai di Lingkungan Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara yang nyata melanggar aturan Disiplin PNS ,dengan Malas masuk kerja, sehingga Tiga orang diberhentikan dan satu orang lagi di turunkan pangkatnya 

Selasa ,(28/07/2026).

 

 

Diantara mereka yang dikenakan hukuman disiplin adalah tiga orang dari pegawai di Unit pelaksana teknis (UPT) Pasar Siborong-borong dan satu orang lagi adalah pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Tapanuli Utara.

 

 

Prihal pemberian hukuman disiplin tersebut telah disampaikan oleh kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia ( BKP SDM) Tapanuli Utara,Jenri Simanjuntak bahwa benar pihaknya telah memberikan hukuman disiplin bagi ke empat orang yang melanggar aturan dengan malas Masuk kerja, jarang ke kantor.

 

 

Pegawai yang diberhentikan karena melanggar aturan Disiplin yang malas masuk kerja dan jarang ke kantor adalah adalah:

 

1.Ida Rohani Sinaga 

 

2.Maradona Batubara 

 

3.Maryanti Hutabarat 

 

Seorang lagi oknum PNS dihukum dengan menurunkan pangkatnya adalah :

 

1 Retta Herlindawati

 

Lebih lanjut Jenri Simanjuntak mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat bersama Tim penilai disiplin pegawai karena ke empat oknum tersebut melanggar aturan Disiplin jarang masuk kerja dan tidak datang ke kantor.

 

 

" Ini telah sesuai dengan hasil rapat bersama dengan Tim penilai disiplin pegawai maka ke empat pegawai tersebut dinilai tidak patuh pada aturan Disiplin yang berlaku dengan malas masuk kerja," tegas Jenri Simanjuntak dalam keterangannya Pada Selasa 28 Juli 2026.

 

 

Selain ke empat oknum pegawai tersebut masih ada beberapa orang lagi ditemukan di lapangan yang jarang masuk asul kerja  

Oleh karena itu masyarakat di Sumatera Utara ini berhasil supaya Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan tegas kepada oknum pegawai tersebut.

 

 

Masyarakat Sangat menyesalkan ketidakpatuhan oknum PNS , melanggar aturan Disiplin karena seharusnya mereka bekerja untuk masyarakat.Walaupun sudah diterima menjadi Pegawai dan memegang SK ,jangan di salahgunakan dengan malas masuk kerja dan jarang ke kantor.

 

Eko

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles