Dua BPC PERADIN Bersinergi di PN Jombang, Kawal Pendampingan Hukum Secara Profesional

Terkini 10 Aug 2026 15:18 3 min read 48 views By Editor Delis

Share berita ini

Dua BPC PERADIN Bersinergi di PN Jombang, Kawal Pendampingan Hukum Secara Profesional
Jombang, Sumbanews.site,  Soliditas organisasi dan profesionalitas advokat Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) terlihat di Pengadilan Negeri (P...

Jombang, Sumbanews.site,  Soliditas organisasi dan profesionalitas advokat Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (10/8/2026). Sejumlah advokat dari BPC PERADIN Jombang dan BPC PERADIN Mojokerto hadir menjalankan tugas profesi, mulai dari mendampingi klien hingga mengikuti agenda persidangan.

 

 

Kehadiran dua Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN tersebut bukan dalam rangka kegiatan seremonial, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas advokat dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.

 

 

Pantauan di PN Jombang, para advokat tampak mengikuti sejumlah agenda persidangan. Di sela kegiatan tersebut, mereka juga melakukan koordinasi dengan klien serta berdiskusi terkait perkara hukum yang sedang ditangani.

 

 

Ketua BPC PERADIN Jombang, Nanda Nizar Firdaus, S.H., mengatakan kehadiran bersama advokat dari BPC PERADIN Mojokerto merupakan bentuk sinergi antar-BPC dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesi.

 

 

«“Kami dari BPC PERADIN Jombang dan Mojokerto hari ini hadir bersama di PN Jombang. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi untuk memberikan bantuan hukum, mendampingi klien dalam proses persidangan, serta memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan hukum,” ujar Nanda.»

 

 

Menurut Nanda, pendampingan hukum merupakan bagian penting dalam proses peradilan. Kehadiran advokat diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses hukum sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Ia menegaskan, sinergi antaranggota organisasi juga diperlukan untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik, terutama dalam menjalankan tugas profesi di lapangan.

 

 

Sementara itu, Ketua BPC PERADIN Mojokerto, Sadak, S.H., M.H., menegaskan bahwa sinergi antaranggota organisasi harus tetap dibarengi dengan profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

 

 

«“Kehadiran rekan-rekan BPC PERADIN Jombang dan Mojokerto di PN Jombang merupakan bagian dari tugas kami sebagai advokat. Kami hadir untuk menjalankan profesi, mendampingi klien, menyampaikan argumentasi hukum, dan turut menjaga agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sadak.»

 

 

Menurut Sadak, keberadaan advokat dalam proses peradilan bukan hanya berkaitan dengan pembelaan terhadap kepentingan klien, tetapi juga merupakan bagian dari pelaksanaan profesi yang harus menjunjung tinggi hukum, integritas, dan kode etik advokat.

 

 

Hal senada disampaikan Sampun, S.H., M.H., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan dan membangun komunikasi yang baik antaranggota, tanpa mengesampingkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

 

 

“Kekompakan penting, tetapi profesionalitas tetap menjadi dasar dalam menjalankan tugas sebagai advokat. Setiap pendampingan harus dilakukan sesuai koridor hukum dan kode etik profesi,” ujarnya.

 

 

Kehadiran para advokat dari kedua BPC di PN Jombang sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas wilayah. Meski demikian, sinergi organisasi tetap diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas profesi secara profesional dan bertanggung jawab.

 

 

Para advokat tampak menjalankan aktivitas secara tertib, baik ketika mengikuti persidangan maupun saat memberikan konsultasi dan pendampingan kepada klien.

 

 

Sinergi BPC PERADIN Jombang dan BPC PERADIN Mojokerto tersebut menunjukkan komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi profesi advokat, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

 

 

Upaya tersebut diharapkan tidak berhenti pada komunikasi antaranggota organisasi, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan profesionalitas, integritas, serta kepatuhan terhadap hukum dan kode etik advokat.

 

 

Dengan demikian, keberadaan advokat di lingkungan pengadilan tidak semata-mata berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan dan pendampingan hukum secara profesional, proporsional, serta sesuai koridor hukum.

 

Nur Hasan

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles