DIDUGA TERJADI PENYALAHGUNAAN PENYALURAN SOLAR SUBSIDI DI SPBU 74.953.21 TATELU, AKTIVITAS PEMBELIAN MENGGUNAKAN GALON DISOROT

Terkini 27 Jul 2026 16:21 3 min read 168 views By Editor redaksi

Share berita ini

DIDUGA TERJADI PENYALAHGUNAAN PENYALURAN SOLAR SUBSIDI DI SPBU 74.953.21 TATELU, AKTIVITAS PEMBELIAN MENGGUNAKAN GALON DISOROT
Minahasa, sumbanews.site,  Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.953.21 Tatelu, Kabupaten M...

Minahasa, sumbanews.site,  Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 74.953.21 Tatelu, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi perhatian publik.

 

 

 Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan adanya aktivitas pembelian solar subsidi menggunakan puluhan galon dan kendaraan pribadi berkapasitas besar yang diduga berlangsung pada malam hingga dini hari.

 

 

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 25 Juli 2026, sejumlah kendaraan terlihat keluar masuk area SPBU dengan membawa wadah berupa galon yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sekitar.

 

 

 

Dalam penelusuran tersebut, awak media juga menemukan sebuah mobil Mitsubishi Panther berwarna biru yang diduga milik salah satu oknum pengawas SPBU. Kendaraan itu diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan atau penyedotan BBM jenis solar subsidi.

 

 

 

Untuk mengedepankan asas keberimbangan, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU pada hari yang sama. Berdasarkan keterangan yang diterima, pengawas memberikan penjelasan terkait aktivitas yang dipertanyakan.

 

 

 Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

 

 

 

Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah warga di sekitar lokasi. Mereka mengaku aktivitas pembelian solar subsidi menggunakan galon maupun kendaraan pribadi berkapasitas besar diduga kerap terjadi pada malam hingga menjelang subuh.

 

 

«"Setahu kami, pembelian solar menggunakan galon dan kendaraan pribadi berkapasitas besar sering terjadi pada malam sampai subuh. Hampir setiap malam ada aktivitas seperti itu," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

 

 

Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar terjadi tanpa rekomendasi resmi atau tidak sesuai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi, maka praktik tersebut berpotensi menyebabkan distribusi solar subsidi tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat yang memang berhak menerimanya.

 

 

Solar bersubsidi merupakan komoditas yang penggunaannya diatur oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 Oleh karena itu, setiap bentuk penyaluran yang tidak sesuai prosedur wajib mendapat pengawasan ketat dari Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum.

 

 

Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

 

 

Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

 

 

Apabila keterlibatan berasal dari oknum pengelola atau petugas SPBU yang dengan sengaja memfasilitasi penyaluran BBM subsidi di luar ketentuan, maka selain dapat dikenai sanksi administratif oleh Pertamina, yang bersangkutan juga dapat diproses secara pidana apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

 

 

Masyarakat berharap Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, BPH Migas, serta Kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan dianggap penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, serta mencegah potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi.

 

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBU 74.953.21 Tatelu, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait lainnya masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

 

 

 Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan resmi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

 

Michael L.Mantiri/Redaksi

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles