Diduga Lakukan Asusila, Kadus I Hilindruria Didesak Warga Mundur: Dinas PMD Isyaratkan Pemberhentian Langsung

Terkini 14 Aug 2026 13:18 3 min read 271 views By Editor Delis

Share berita ini

Diduga Lakukan Asusila, Kadus I Hilindruria Didesak Warga Mundur: Dinas PMD Isyaratkan Pemberhentian Langsung
Nias Utara, 14 Agustus 2026, aumbanews.site,  Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Dusun I Hilindruria, Desa Maziaya, berinisial...

Nias Utara, 14 Agustus 2026, aumbanews.site,  Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum Kepala Dusun I Hilindruria, Desa Maziaya, berinisial DRZ, menuai kecaman keras dari masyarakat setempat. Perbuatan tak terpuji tersebut dilaporkan terjadi pada 20 Juli 2026 dan memicu keresahan luas di tengah warga.

 

 

Tak tinggal diam, sebanyak 59 orang utusan keluarga Dusun I Hilindruria secara resmi melayangkan surat laporan serta pengaduan kepada Kepala Desa Maziaya pada 3 Agustus 2026.

 

 

 Menanggapi laporan resmi tersebut, Pemerintah Desa Maziaya langsung menggelar musyawarah desa yang menghadirkan warga Dusun I serta jajaran perangkat desa untuk menampung aspirasi dan menjaga kondusivitas wilayah.

 

 

Hasil musyawarah desa tersebut selanjutnya diteruskan kepada Camat setempat serta dikoordinasikan langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) guna meminta petunjuk serta arah tata kelola pemerintahan desa.

 

 

Kepala Dinas PMD, A'aro'o Zalukhu, S.Pd., M.M., membenarkan bahwa pihak desa telah melayangkan surat permohonan petunjuk atas keresahan publik yang dipicu oleh tindakan oknum Kadus tersebut.

 

 

"Secara regulasi, penanganan masalah perangkat desa memang dimulai dari tahap pembinaan jika bentuk kekhilafannya tergolong ringan atau sekadar pelanggaran administratif. Namun, untuk perbuatan yang merusak norma susila dan meresahkan masyarakat secara luas, tidak ada mekanisme Surat Peringatan (SP 1 atau SP 2). Aturannya memungkinkan untuk langsung dilakukan pemberhentian," tegas A'aro'o Zalukhu saat dikonfirmasi.

 

 

Ia menambahkan, tindakan tegas berupa pemberhentian perlu dipertimbangkan secara terukur untuk mengantisipasi meluasnya gejolak sosial serta potensi aksi unjuk rasa warga. Saat ini, pihak Dinas PMD dan Pemerintah Desa masih menunggu petunjuk serta persetujuan tertulis dari Bupati sebelum mengeksekusi keputusan akhir terkait status jabatan oknum Kadus DRZ.

 

 

ATURAN DAN REGULASI TERKAIT PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pemberhentian perangkat desa yang melakukan perbuatan tercela atau meresahkan masyarakat diatur dalam beberapa tingkatan regulasi:

 

 

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024)

 

Pasal 51: Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang melanggar norma agama, kesusilaan, adat istiadat, dan/atau melanggar hukum serta meresahkan masyarakat setempat.

Pasal 53: Perangkat Desa berhenti karena:

Meninggal dunia;

Permintaan sendiri; atau

Diberhentikan.

Perangkat Desa dapat diberhentikan apabila:

Melanggar larangan sebagai perangkat desa;

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; atau

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017)

 

Pasal 5 ayat (3): Perangkat desa dapat diberhentikan karena melanggar larangan perangkat desa (termasuk tindakan melanggar norma kesusilaan/resah publik).

Mekanisme Pemberhentian:

Kepala Desa melakukan konsultasi tertulis kepada Camat.

Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat persetujuan atau penolakan berdasarkan pertimbangan teknis/hukum (serta arahan dari Dinas PMD/Bupati).

Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian berdasarkan rekomendasi resmi tersebut.

3. Penerapan Sanksi Langsung (Tanpa SP 1 / SP 2)

Pelanggaran Ringan/Administrasi: Menggunakan prinsip pembinaan bertahap (Teguran Lisan \rightarrow SP 1 \rightarrow SP 2 \rightarrow SP 3).

Pelanggaran Berat (Asusila/Keresahan Publik): Jika pelanggaran berdampak pada terganggunya ketertiban umum, hilangnya wibawa pemerintah desa, atau hilangnya kepercayaan masyarakat (legitimasi sosial), maka mekanisme teguran tertulis dapat dilompati (bypass) untuk langsung dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai diskresi kepala daerah/rekomendasi pejabat berwenang demi menjaga kondusivitas wilayah.

(Deniaman Zega)

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles