Diduga Ada Pungutan Parkir Rp.2 Ribu bagi Siswa, SMA Negeri 9 Manado Disorot.

Terkini 17 Aug 2026 11:49 2 min read 360 views By Editor Delis

Share berita ini

Diduga Ada Pungutan Parkir Rp.2 Ribu bagi Siswa, SMA  Negeri 9 Manado Disorot.
Manado, sumbanews.site,  Dugaan adanya pungutan biaya parkir terhadap siswa di lingkungan SMA Negeri 9 Manado mendapat sorotan dari Lembaga Peman...

Manado, sumbanews.site,  Dugaan adanya pungutan biaya parkir terhadap siswa di lingkungan SMA Negeri 9 Manado mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau dan Kinerja Pemerintah (LP2KP).

 

 

Sorotan tersebut disampaikan Michael L. Mantiri saat diwawancarai awak media Sumba News.site pada 13 Agustus 2026. Ia menyayangkan apabila benar terdapat pungutan parkir kepada siswa yang menggunakan kendaraan roda dua untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

 

 

Menurut Michael, informasi yang diterimanya menyebutkan adanya pungutan yang nilainya mencapai sekitar Rp. 2  ribu kepada siswa pemilik kendaraan bermotor. Ia juga menyebutkan bahwa pungutan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

 

 

«“Kalau benar ada pungutan kepada siswa untuk parkir kendaraan di lingkungan sekolah, tentu harus dilihat dasar hukum dan mekanisme penarikannya,” ujar Michael.»

 

 

Michael menilai pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka kepada orang tua dan siswa mengenai dasar penarikan biaya tersebut, termasuk siapa yang mengelola dana, tujuan penggunaannya, serta apakah terdapat ketentuan resmi dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan.

 

 

Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di satuan pendidikan negeri harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta tidak boleh dilakukan secara sepihak.

 

 

Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan

 

Dugaan pungutan tersebut, menurut Michael, perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan siswa maupun orang tua.

 

 

Ia meminta pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, melakukan klarifikasi apabila laporan mengenai pungutan parkir tersebut benar terjadi.

 

 

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 9 Manado mengenai dugaan pungutan parkir tersebut. Karena itu, besaran pungutan, dasar penarikan, pengelolaan dana, dan pihak yang bertanggung jawab masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak sekolah.

 

 

Dalam konteks pelayanan pendidikan negeri, setiap pungutan kepada peserta didik perlu dibedakan antara pungutan resmi yang memiliki dasar dan prosedur yang sah dengan pungutan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan.

 

 

Masyarakat juga diimbau tidak langsung menyimpulkan adanya pungutan liar sebelum terdapat hasil klarifikasi atau pemeriksaan dari pihak berwenang.

 

 

Redaksi Sumba News.site akan berupaya meminta konfirmasi dari Kepala SMA Negeri 9 Manado dan instansi pendidikan terkait mengenai dugaan pungutan parkir tersebut.

Michael L. Mantiri 

Sumba News

Recent Articles

Popular Articles